グローバルナビゲーションへ

本文へ

ローカルナビゲーションへ

フッターへ



Language

Tata Kelola Perusahaan


Pada tanggal 1 April 2017, “Amandemen Bagian dari UU Kesejahteraan Sosial” dibuat. Organisasi Kesejahteraan Sosial Seirei menyadari tanggung jawab sosial sebagai salah satu perusahaan kesejahteraan sosial terbesar, dan telah menetapkan serta memperkuat struktur tata kelola keuangan sebagai organisasi nirlaba untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai hasil dari amandemen undang-undang, semua pengawas terdiri dari beberapa personel diluar korporasi. Para pengawas secara konvensional dianggap sebagai badan penasehat dari instansi sukarela, yang memiliki fungsi untuk mengawasi kerja Dewan dan Presiden. Pengawas diberi mandat sebagai badan pemungutan suara untuk menyelesaikan hal-hal penting dikorporasi, seperti pengangkatan dan pemberhentian Direktur, Auditor, Presiden, Dewan dan Akuntan, pemberian upah karyawan, perubahan dalam pasal pendirian, pembubaran, dan sebagainya.

Organisasi Kesejahteraan Sosial Seirei telah memperkenalkan sistem pejabat pelaksana perusahaan sejak tahun 2002 dan telah membentuk sistem itu dengan penyelenggaraan perusahaan yang cepat. Dari 2017, kami telah membentuk Komite Pemerintahan yang terdiri dari pejabat pelaksana, pejabat pelaksana senior dan pejabat pengelola dan pelaksana untuk merumuskan rencana umum berdasarkan kebijakan dasar Dewan, dan pelaksanaan bisnis yang lebih efisien. Bersamaan dengan sistem tata kelola ini, dan Pertemuan Para Pejabat Eksekutif memastikan kemajuan/ perkembangan perusahan berdasarkan kebijakan dasar yang diputuskan oleh Dewan dan Komite Pemerintahan. Selain itu, Rapat Pimpinan dan berbagai pertemuan serta para komite memainkan peran membantu Komite Pemerintahan dan Rapat Pejabat Eksekutif.

Mengenai sistem audit, auditor menghadiri pertemuan penting seperti Dewan, dan menyatakan pendapat mereka sesusai kebutuhan. Mereka mengaudit pelaksanaan tugas melalui audit operasional masing-masing fasilitas. Audit perusahaan dilakukan oleh auditor dari luar perusahaan, dan selain menerima laporan hasil audit, kami secara teratur bertukar informasi. Di perusahaan kami, kami telah mendirikan Kantor Audit yang memantau efektivitas pengendalian internal, melaporkan hasil audit internal kepada Presiden dan bertukar informasi dengan auditor dan lainnya.
  1. ホーム
  2.  >  Language
  3.  >  Bahasa Indonesia
  4.  >  Tata Kelola Perusahaan
PAGE
TOP
施設探す